Menu

Pemkab Kukar Tunjuk Pj Kades Sungai Mariam dan Dorong PAW Segera Dilaksanakan

Kamis, 19 Juni 2025 52

Pemkab Kukar Tunjuk Pj Kades Sungai Mariam dan Dorong PAW Segera Dilaksanakan

Pemkab Kukar Tunjuk Pj Kades Sungai Mariam dan Dorong PAW Segera Dilaksanakan

Penulis: Jati | Editor: Zqr

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, Kamis (19/6/2025), menyusul wafatnya Kepala Desa sebelumnya, H. Nurjali, SH.

 

Dalam sambutannya, Bupati Edi menegaskan bahwa Pj Kepala Desa harus segera menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa, termasuk menyusun agenda kerja untuk tahun 2026.

 

“Pj Kades harus melanjutkan program desa yang telah tertuang dalam APBDes 2025 serta menjaga ritme pelayanan masyarakat tetap optimal,” ujarnya.

 

Selain itu, Edi menyampaikan bahwa tugas utama lainnya adalah mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang harus dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak kekosongan jabatan.

 

“Pj Kades wajib berkoordinasi dengan BPD untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa dan membentuk panitia pemilihan,” tegasnya.

 

Menurut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 dan perubahannya, jabatan Kepala Desa Sungai Mariam yang masih menyisakan dua tahun harus segera diisi melalui mekanisme PAW.

 

Edi mengimbau agar pelaksanaan PAW dilandasi transparansi, partisipasi, dan sesuai regulasi. Ia juga meminta agar hubungan harmonis dengan BPD, LPM, RT, PKK, Posyandu, dan seluruh elemen masyarakat terus dijaga.

 

“Sinergi antar lembaga desa akan menjadi pondasi kuat dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pembangunan,” ucapnya.

 

Pelantikan diakhiri dengan penyerahan SK pengangkatan serta doa bersama yang dipimpin oleh tokoh masyarakat setempat.