Menu

Sekda Kukar Bahas Detail Usulan Tujuh Desa Baru di Paripurna DPRD

Rabu, 18 Juni 2025 75

Sekda Kukar Bahas Detail Usulan Tujuh Desa Baru di Paripurna DPRD

Sekda Kukar Bahas Detail Usulan Tujuh Desa Baru di Paripurna DPRD

Penulis: Jati | Editor: Zqr

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan sikap resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono pada Rabu, 18 Juni 2025.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sunggono mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di DPRD Kukar terhadap pembentukan tujuh desa baru: Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

 

“Terima kasih atas sinergi semua pihak dalam proses panjang ini. Tujuh desa tersebut telah melalui prosedur legal dan partisipatif yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017,” ucap Sunggono.

 

Ia menjelaskan, proses dimulai dari pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati, yang ditindaklanjuti dengan musyawarah desa dan pengajuan usulan ke pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bersama Badan Riset Daerah turut melakukan kajian dan verifikasi lapangan.

 

“Proses evaluasi telah kami lakukan untuk memastikan kesiapan administratif dan kelembagaan dari calon desa. Semua tahapan ini menjadi dasar kuat untuk menjadikan desa persiapan tersebut menjadi definitif,” katanya.

 

Lebih lanjut, Sunggono menyebutkan bahwa DPRD melalui Bapemperda juga telah menggelar diskusi publik dengan melibatkan kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi kebijakan.

 

Tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD disampaikan secara umum dalam rapat paripurna, sementara penjabaran rinci akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tingkat komisi bersama tim eksekutif.

 

“Harapannya, setelah pembahasan selesai, desa-desa ini segera ditetapkan menjadi desa definitif agar pelayanan publik dan pembangunan dapat lebih merata dan efektif,” ujar Sunggono menutup pernyataannya.