Menu

Tujuh Desa Baru Diusulkan Pemkab Kukar, Targetkan Percepatan Pelayanan Pemerintahan

Senin, 16 Juni 2025 74

Tujuh Desa Baru Diusulkan Pemkab Kukar, Targetkan Percepatan Pelayanan Pemerintahan

Tujuh Desa Baru Diusulkan Pemkab Kukar, Targetkan Percepatan Pelayanan Pemerintahan

Penulis: Jati | Editor: Zqr

TENGGARONG – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (16/6/2025), Pemerintah Kabupaten Kukar resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi percepatan pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.

 

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa ketujuh desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati dan kini memasuki tahap finalisasi untuk menjadi desa definitif.

 

“Desa-desa yang diusulkan yakni Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut),” urai Dafip.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh kelengkapan administratif telah dipenuhi, termasuk studi kelayakan, dukungan masyarakat, dan kesiapan aparatur pemerintahan desa.

 

Menurut Dafip, rencana pemekaran ini telah masuk dalam Prolegda 2024, namun pengajuan resmi baru dapat dilakukan tahun ini karena kendala waktu.

 

“Pembentukan desa baru ini akan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat akses pelayanan publik di daerah-daerah berkembang,” jelasnya.

 

Dafip berharap pembahasan di DPRD berlangsung efektif tanpa penundaan agar struktur kelembagaan di desa baru dapat segera berjalan maksimal.

 

“Pemkab sangat mengharapkan dukungan DPRD dalam menyetujui ketujuh Raperda ini demi mewujudkan aspirasi masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah,” pungkasnya.