Menu

Asisten III Kukar Tegaskan Dukungan Pemkab pada Penataan Wilayah IKN

Rabu, 4 Juni 2025 47

Asisten III Kukar Tegaskan Dukungan Pemkab pada Penataan Wilayah IKN

Asisten III Kukar Tegaskan Dukungan Pemkab pada Penataan Wilayah IKN

Penulis: Jati | Editor: Zqr

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmen aktif dalam mendukung proses pembentukan dan penataan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu ditegaskan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penegasan batas delineasi IKN yang digelar di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

 

Dalam forum tersebut, Dafip menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah menyusun berbagai regulasi dan langkah kebijakan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program Otorita IKN. Ia menyebutkan bahwa ada 15 desa dan kelurahan di wilayah Kukar yang terdampak penetapan batas delineasi IKN, dan proses klarifikasi serta pembahasan teknis sudah dilakukan secara bertahap.

 

“Pada prinsipnya, Pemkab Kukar sangat mendukung proses ini. Kami siap menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional yang digulirkan OIKN,” ujarnya.

 

Dafip juga menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih masif kepada wilayah terdampak, terutama terhadap tiga wilayah seperti Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang yang sebagian besar wilayahnya telah masuk dalam delineasi IKN. Ia menjelaskan bahwa wilayah-wilayah ini diusulkan agar namanya bisa digunakan OIKN sebagai identitas kawasan baru.

 

“Sedangkan untuk wilayah seperti Desa Batuah, yang 60 persen masuk ke dalam delineasi IKN, kami sepakat untuk mempertahankan nama asli Batuah di sisa wilayah Kukar yang tersisa 40 persen,” katanya.

 

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa dari total 15 desa/kelurahan yang terdampak, delapan di antaranya berada sepenuhnya di luar delineasi. Nama wilayah-wilayah ini tetap menjadi bagian administratif Kabupaten Kukar.

 

Sementara tiga wilayah lainnya yakni Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Tengah, dan Muara Jawa Pesisir disebutkan akan berada sepenuhnya di dalam wilayah IKN, sehingga penamaan wilayahnya akan dikelola OIKN.

 

“Kami juga menyarankan agar dua kelurahan sisa di Kecamatan Muara Jawa yang tidak masuk IKN digabung ke Kecamatan Sanga Sanga. Ini untuk efektivitas tata kelola dan pelayanan publik,” ujarnya.

 

Kuswanto menambahkan, langkah selanjutnya adalah menyesuaikan regulasi batas wilayah kecamatan, kelurahan, dan desa oleh Pemkab Kukar. Ia menekankan pentingnya segera melakukan revisi dan pembentukan regulasi baru agar penataan wilayah berjalan optimal dan pelayanan publik tidak terganggu.

 

“Revisi kebijakan dan pemetaan ulang wilayah sangat penting untuk memastikan transisi ke wilayah IKN berjalan lancar. Ini juga akan berdampak pada efisiensi birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.