Pencatatan Pernikahan Jadi Fondasi Perlindungan Keluarga, Tegas Disdukcapil Kukar
Selasa, 20 Mei 2025 12

Pencatatan Pernikahan Jadi Fondasi Perlindungan Keluarga, Tegas Disdukcapil Kukar
Penulis: Jati | Editor: Zqr
TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus mengimbau masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan secara resmi. Menurut Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, legalitas pernikahan merupakan langkah awal dalam menjamin perlindungan hukum bagi setiap anggota keluarga.
“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegas Iryanto.
Iryanto menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi, mulai dari sulitnya mengurus akta kelahiran anak hingga pengurusan Kartu Keluarga. Tak hanya itu, pasangan juga bisa kehilangan hak-hak dasar dalam sistem hukum negara, seperti hak waris dan kejelasan status hukum.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Disdukcapil Kukar aktif bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi dan penyuluhan secara langsung ke masyarakat. Edukasi ini menyasar desa-desa, kelompok perempuan, hingga pasangan muda.
“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” ujar Iryanto.
Disdukcapil Kukar juga menyediakan layanan pencatatan keliling serta pos konsultasi di sejumlah kecamatan agar memudahkan pasangan yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara resmi. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi warga Kukar yang menikah tanpa perlindungan hukum.
Program ini tidak hanya meningkatkan ketertiban administrasi, tetapi juga memperkuat kualitas data kependudukan yang digunakan sebagai dasar dalam merancang kebijakan publik. Pemerintah berharap budaya tertib administrasi bisa menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat.
Melalui pencatatan pernikahan, keluarga tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga akses yang setara terhadap layanan publik dan perlindungan sosial dari negara.
Kutai Kartanegara
-
-
Tanpa Tunggu Seratus Hari, Aulia-Rendi Langsung Jalankan Program Unggulan
Senin, 23 Juni 2025 -
Kukar Punya Nahkoda Baru: Aulia-Rendi Resmi Dilantik, Janji Gaspol Tanpa "100 Hari Kerja"
Senin, 23 Juni 2025 -
Bahas Swasembada Pangan, Bupati Kukar Terima Audiensi Direktorat Hortikultura Kementan
Kamis, 29 Mei 2025 -
Edi Damansyah Pastikan Dukungan Pemkab untuk Pembiayaan PSU Pilkada 2025
Kamis, 29 Mei 2025
DPRD Provinsi Kaltim
-
-
Makan Siang Politik, Duet Rudi Mas'ud-Seno Aji Siap Bertarung Pada Pilgub Kaltim 2024
Jumat, 3 Mei 2024 -
Seno Aji: Selamat Kepada Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Saya Yakin Indonesia Emas 2045 Pasti Terwujud
Rabu, 24 April 2024 -
Seno Aji Ajak Masyarakat Dukung PJ Gubernur Kaltim Hingga Masa Jabatannya Berakhir
Senin, 25 Maret 2024 -
Orang Tua Memiliki Peran Vital, Ini Penjelasan Fitri MaisyarohÂ
Selasa, 17 Oktober 2023