Menu

Pencatatan Pernikahan Jadi Fondasi Perlindungan Keluarga, Tegas Disdukcapil Kukar

Selasa, 20 Mei 2025 12

Pencatatan Pernikahan Jadi Fondasi Perlindungan Keluarga, Tegas Disdukcapil Kukar

Pencatatan Pernikahan Jadi Fondasi Perlindungan Keluarga, Tegas Disdukcapil Kukar

Penulis: Jati | Editor: Zqr

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus mengimbau masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan secara resmi. Menurut Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, legalitas pernikahan merupakan langkah awal dalam menjamin perlindungan hukum bagi setiap anggota keluarga.

 

“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegas Iryanto.

 

Iryanto menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi, mulai dari sulitnya mengurus akta kelahiran anak hingga pengurusan Kartu Keluarga. Tak hanya itu, pasangan juga bisa kehilangan hak-hak dasar dalam sistem hukum negara, seperti hak waris dan kejelasan status hukum.

 

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Disdukcapil Kukar aktif bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi dan penyuluhan secara langsung ke masyarakat. Edukasi ini menyasar desa-desa, kelompok perempuan, hingga pasangan muda.

 

“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” ujar Iryanto.

 

Disdukcapil Kukar juga menyediakan layanan pencatatan keliling serta pos konsultasi di sejumlah kecamatan agar memudahkan pasangan yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara resmi. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi warga Kukar yang menikah tanpa perlindungan hukum.

 

Program ini tidak hanya meningkatkan ketertiban administrasi, tetapi juga memperkuat kualitas data kependudukan yang digunakan sebagai dasar dalam merancang kebijakan publik. Pemerintah berharap budaya tertib administrasi bisa menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat.

 

Melalui pencatatan pernikahan, keluarga tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga akses yang setara terhadap layanan publik dan perlindungan sosial dari negara.