Menu

Kampanye Anti Nikah Siri, Disdukcapil Kukar Dorong Pencatatan Resmi Pernikahan

Senin, 19 Mei 2025 25

Kampanye Anti Nikah Siri, Disdukcapil Kukar Dorong Pencatatan Resmi Pernikahan

Kampanye Anti Nikah Siri, Disdukcapil Kukar Dorong Pencatatan Resmi Pernikahan

Penulis: Jati | Editor: Zqr

TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan resmi. Upaya ini merupakan bagian dari kampanye perlindungan hak perempuan dan anak dari dampak buruk pernikahan siri.

 

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa nikah siri yang tidak tercatat dalam sistem administrasi negara menimbulkan risiko hukum yang besar, khususnya bagi pihak perempuan.

 

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.

 

Menurut Iryanto, pernikahan yang tidak sah secara administratif juga berdampak pada hak anak. Anak-anak dari nikah siri kerap mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen resmi seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), yang penting untuk mengakses layanan publik.

 

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.

 

Disdukcapil Kukar bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam menyelenggarakan sosialisasi di berbagai kecamatan. Kegiatan ini menyasar masyarakat secara langsung dengan menyampaikan informasi mengenai manfaat pencatatan nikah secara hukum.

 

Pencatatan nikah yang sah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin akses terhadap hak waris, pengasuhan anak, hingga layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Iryanto berharap masyarakat lebih peduli dan aktif mencatatkan pernikahannya.

 

Dengan gencarnya sosialisasi, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga jumlah kasus nikah siri dapat ditekan. Disdukcapil Kukar menargetkan semua pernikahan di wilayahnya tercatat resmi untuk melindungi hak warga secara menyeluruh.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang menciptakan masyarakat yang tertib administrasi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.