Bahar:Masyarakat Meminta Untuk Mencabut HGU Budi Duta Yang Meliputi Kurang Lebih 280 Hektar Tanah
Selasa, 17 Oktober 2023 217

Bahar:Masyarakat Meminta Untuk Mencabut HGU Budi Duta Yang Meliputi Kurang Lebih 280 Hektar Tanah
Penulis: gm | Editor: hrs
Bahar:Masyarakat Meminta Untuk Mencabut HGU Budi Duta Yang Meliputi Kurang Lebih 280 Hektar Tanah
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menyatakan masyarakat kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan mereka.
"Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah," ujar Baharuddin Demmu, Senin(15/10/2023).
Ia mengatakan lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat.
Baharuddin mengatakan DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” katanya.
Baharuddin juga mengungkapkan, masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.
Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan, kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.
Baharuddin Demmu juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“ Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” ujar Baharuddin.
Kutai Kartanegara
-
-
Tanpa Tunggu Seratus Hari, Aulia-Rendi Langsung Jalankan Program Unggulan
Senin, 23 Juni 2025 -
Kukar Punya Nahkoda Baru: Aulia-Rendi Resmi Dilantik, Janji Gaspol Tanpa "100 Hari Kerja"
Senin, 23 Juni 2025 -
Bahas Swasembada Pangan, Bupati Kukar Terima Audiensi Direktorat Hortikultura Kementan
Kamis, 29 Mei 2025 -
Edi Damansyah Pastikan Dukungan Pemkab untuk Pembiayaan PSU Pilkada 2025
Kamis, 29 Mei 2025
DPRD Provinsi Kaltim
-
-
Makan Siang Politik, Duet Rudi Mas'ud-Seno Aji Siap Bertarung Pada Pilgub Kaltim 2024
Jumat, 3 Mei 2024 -
Seno Aji: Selamat Kepada Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Saya Yakin Indonesia Emas 2045 Pasti Terwujud
Rabu, 24 April 2024 -
Seno Aji Ajak Masyarakat Dukung PJ Gubernur Kaltim Hingga Masa Jabatannya Berakhir
Senin, 25 Maret 2024 -
Orang Tua Memiliki Peran Vital, Ini Penjelasan Fitri MaisyarohÂ
Selasa, 17 Oktober 2023