DPRD Kaltim Akan Terus Mengawal Persoalan Status Tanah Perumahan Korpri Loa Bakung, Ini Kata Sapto
Kamis, 12 Oktober 2023 241

DPRD Kaltim Akan Terus Mengawal Persoalan Status Tanah Perumahan Korpri Loa Bakung, Ini Kata Sapto
Penulis: gm | Editor: hrs
DPRD Kaltim Akan Terus Mengawal Persoalan Status Tanah Perumahan Korpri Loa Bakung, Ini Kata Sapto
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan DPRD telah meminta Pemprov Kaltim bersurat secara resmi ke Kemendagri untuk meminta jawaban resmi perihal status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda yang hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik.
“Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” kata Sapto usai pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut pembahasan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda.
Ia mengatakan dalam rangka memaksimalkan dan memastikan, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri.
“Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ujarnya.
Sapto berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung ini.
“Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” katanya.
Sementara itu, terkait legalitas tanah, Sapto mengatakan status tanah masih seperti dulu, yaitu milik Pemprov sesuai dengan HGB yang bisa diperpanjang.
“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hk Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” katanya.
Ia menyarankan agar opsi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.
“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang. Sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” ucapnya.
Sapto menekankan hal itu juga tergantung gubernur mau memperpanjang HGB kapan dan berapa lama. Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi.
Kutai Kartanegara
-
-
Bupati Kukar Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Kukar Idaman Terbaik
Senin, 7 Juli 2025 -
Aulia-Rendi Resmi Dilantik, Kukar Lanjutkan Program Idaman.
Senin, 23 Juni 2025 -
Tanpa Tunggu Seratus Hari, Aulia-Rendi Langsung Jalankan Program Unggulan
Senin, 23 Juni 2025 -
Kukar Punya Nahkoda Baru: Aulia-Rendi Resmi Dilantik, Janji Gaspol Tanpa "100 Hari Kerja"
Senin, 23 Juni 2025
Olah Raga
-
-
Kesempatan Atlet Junior Squash Kaltim Tambah Jam Terbang Sekaligus Ajang Regenerasi Atlet Squash Kaltim
Selasa, 17 Oktober 2023 -
Seno Aji Resmi Buka Kejurda Karate Kapolda Kaltim Cup II 2023
Kamis, 28 September 2023 -
Kembalikan Kejayaan, Tim Squash Kaltim Berhasil Meraih Juara Umum ke Tiga
Rabu, 30 Agustus 2023
DPRD Provinsi Kaltim
-
-
Makan Siang Politik, Duet Rudi Mas'ud-Seno Aji Siap Bertarung Pada Pilgub Kaltim 2024
Jumat, 3 Mei 2024 -
Seno Aji: Selamat Kepada Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Saya Yakin Indonesia Emas 2045 Pasti Terwujud
Rabu, 24 April 2024 -
Seno Aji Ajak Masyarakat Dukung PJ Gubernur Kaltim Hingga Masa Jabatannya Berakhir
Senin, 25 Maret 2024 -
Orang Tua Memiliki Peran Vital, Ini Penjelasan Fitri MaisyarohÂ
Selasa, 17 Oktober 2023