Menu

Pemkab Kukar Tegaskan Peran BPD dan Pj Kades dalam Revisi RPJMDes

Senin, 26 Mei 2025 45

Pemkab Kukar Tegaskan Peran BPD dan Pj Kades dalam Revisi RPJMDes

Pemkab Kukar Tegaskan Peran BPD dan Pj Kades dalam Revisi RPJMDes

Penulis: Jati | Editor: Zqr

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa dalam sebuah seremoni resmi di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025). Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

 

Bupati Kukar Edi Damansyah menyebutkan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi pemerintahan desa, sekaligus mendorong percepatan revisi dokumen perencanaan pembangunan desa (RPJMDes).

 

“RPJMDes harus segera disesuaikan. Kalau sebelumnya berakhir 2025, maka dengan masa jabatan yang diperpanjang, kita wajib memperpanjang perencanaan hingga 2027,” ujar Edi.

 

Edi juga menegaskan bahwa seluruh perangkat desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab untuk segera aktif terlibat dalam penyusunan ulang dokumen perencanaan desa, agar proses pembangunan bisa berjalan selaras dengan arah kebijakan daerah.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti peran strategis BPD sebagai pengawas, legislator desa, dan penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. Tugas BPD tidak hanya seremonial, tapi sangat menentukan arah tata kelola desa.

 

“BPD adalah representasi masyarakat. Tanggung jawabnya besar, apalagi dalam konteks pengawasan dan pembentukan regulasi desa,” katanya.

 

Bupati Edi juga meminta agar seluruh perangkat desa mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Musyawarah desa khusus untuk koperasi ini diharapkan segera dilaksanakan.

 

Tak hanya itu, Edi mendorong optimalisasi BUMDes sebagai penggerak perekonomian lokal. Ia mengajak Pj Kades dan BPD untuk menggali potensi desa yang bisa dikembangkan secara berkelanjutan.

 

“Potensi lokal harus diangkat menjadi kekuatan ekonomi. BUMDes harus bisa menjadi motor penggeraknya. Kolaborasi antar perangkat desa sangat menentukan keberhasilan pembangunan berbasis desa,” pungkasnya.