Menu

Disdukcapil Kukar Kembali Ingatkan Bahaya Nikah Siri terhadap Masa Depan Anak

Jumat, 16 Mei 2025 40

Disdukcapil Kukar Kembali Ingatkan Bahaya Nikah Siri terhadap Masa Depan Anak

Disdukcapil Kukar Kembali Ingatkan Bahaya Nikah Siri terhadap Masa Depan Anak

Penulis: Jati | Editor: Zqr

TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan siri, khususnya terhadap perlindungan hak anak. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara dapat berdampak panjang bagi anak-anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut.

 

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” ujar Iryanto.

 

Menurut Iryanto, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri kerap menghadapi kesulitan saat hendak mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran. Tanpa dokumen itu, mereka tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga secara sah. Akibatnya, mereka mengalami hambatan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial dari pemerintah.

 

Masalah ini bukan hanya menyangkut hak administrasi, tapi juga berdampak pada posisi hukum anak, termasuk dalam hal hak waris dan pengakuan status keluarga di mata hukum. Oleh karena itu, Disdukcapil Kukar gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi.

 

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Sosialisasi menyasar komunitas masyarakat, khususnya kelompok ibu rumah tangga dan remaja, karena mereka merupakan kelompok yang paling rentan terhadap praktik nikah siri.

 

“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” tegasnya.

 

Disdukcapil Kukar juga menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan bagi pasangan yang ingin mencatatkan pernikahan secara resmi. Layanan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pelosok.

 

Dengan kampanye yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Kukar berharap masyarakat lebih sadar bahwa legalitas pernikahan adalah fondasi utama untuk menjamin perlindungan hukum bagi anak-anak dan seluruh anggota keluarga.