Menu

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Segera Disahkan

Rabu, 19 Maret 2025 57

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Segera Disahkan

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Segera Disahkan

Penulis: Jati | Editor: Ziqro

TENGGARONG – Upaya pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, kini memasuki tahap akhir. Pemerintah daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mengawal proses ini agar segera memperoleh landasan hukum yang kuat.

 

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa administrasi pengakuan MHA sudah hampir rampung dan tinggal menunggu pengesahan melalui Peraturan Daerah (Perda).

 

“Kami memastikan pengakuan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjaga budaya dan hak-hak mereka,” ujarnya.

 

Dengan adanya Perda, masyarakat adat dapat lebih leluasa dalam mengelola wilayah dan sumber daya sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak mereka agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

 

“Kami ingin masyarakat adat di Kedang Ipil tetap berdaya dan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

 

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung keberlangsungan masyarakat hukum adat agar tetap eksis dan dapat beradaptasi dengan perubahan tanpa kehilangan identitas budaya mereka.

 

“Kami berharap pengakuan ini tidak hanya formalitas, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat adat,” tutupnya.

 

Pengesahan Perda ini diharapkan menjadi langkah maju bagi masyarakat adat dalam mempertahankan nilai-nilai budaya mereka serta meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya yang lebih mandiri dan berkelanjutan.