Menu

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Berdasarkan Keputusan Dewan Pers dan Standar Jurnalistik Digital


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber Digital Kaltim (digitalkaltim.com) yang diterbitkan oleh PT Digital Kaltim Nusantara dalam menjalankan tugas jurnalistik berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Identitas Media & Penanggung Jawab
  • Badan Hukum Penerbit: PT Digital Kaltim Nusantara
  • Direktur Utama: M. Rayattis Az Ziqro Hakim
  • Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab: Nur Aliem Halvaima (Sertifikat Dewan Pers/PWI: 2602-PWI/WU/DP/IV/2012/10/08/60)
  • Alamat Kantor Redaksi: Jalan Gunung Belah Gg. Arsapati, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
  • Email Kontak & Pengaduan: digitalkaltim@gmail.com
2. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

3. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
4. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Digital Kaltim mewajibkan setiap pengguna yang mempublikasikan komentar atau opini untuk tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis, pornografi, ujaran kebencian, diskriminasi SARA, serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.

5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
6. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

7. Hak Cipta

Seluruh materi artikel dan publikasi di Digital Kaltim dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pengutipan materi berita diperkenankan dengan mencantumkan sumber jelas dan tautan aktif (backlink) ke artikel asli.

8. Kontak dan Pengaduan Hak Jawab

Permohonan hak jawab, klarifikasi, atau pengaduan kode etik jurnalistik dapat disampaikan langsung kepada Pemimpin Redaksi melalui email: digitalkaltim@gmail.com.